<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>citrarajawijaya &#8211; Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</title>
	<atom:link href="https://www.jasapasporcepat.com/author/citrarajawijaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jasapasporcepat.com</link>
	<description>Kemudahan Dalam Pengurusan Pembuatan Paspor</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Sep 2018 09:47:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.4.15</generator>
	<item>
		<title>Pemerintah Buka Pendaftaran Aplikasi Work and Holiday Visa Australia</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/pemerintah-buka-pendaftaran-aplikasi-work-and-holiday-visa-australia/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/pemerintah-buka-pendaftaran-aplikasi-work-and-holiday-visa-australia/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Sep 2018 09:47:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya visa australia 2017]]></category>
		<category><![CDATA[cek visa australia]]></category>
		<category><![CDATA[formulir visa australia]]></category>
		<category><![CDATA[jenis visa australia]]></category>
		<category><![CDATA[lama pembuatan visa australia]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Buka Pendaftaran Aplikasi Work and Holiday Visa Australia]]></category>
		<category><![CDATA[syarat visa australia 2018]]></category>
		<category><![CDATA[visa australia]]></category>
		<category><![CDATA[visa australia online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1531</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Buka Pendaftaran Aplikasi Work and Holiday Visa Australia Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan membuka pendaftaran Program Penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia(SRPI) atau biasa disebut Work and Holiday ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/pemerintah-buka-pendaftaran-aplikasi-work-and-holiday-visa-australia/">Pemerintah Buka Pendaftaran Aplikasi Work and Holiday Visa Australia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2 class="title" style="text-align: center;">Pemerintah Buka Pendaftaran Aplikasi Work and Holiday Visa Australia</h2>
<p>Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan membuka pendaftaran Program Penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia(SRPI) atau biasa disebut <em>Work and Holiday Visa</em> . Program ini merupakan hasil kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia.</p>
<p>Mulai Selasa 28 Agustus 2018, para pendaftar bisa mengunggah berkas persyaratan melalui Aplikasi e-SRPI di alamat whv.imigrasi.go.id. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi dalam rangka mewujudkan pelayanan birokrasi yang berbasis <em>e-government</em>.</p>
<p>Pemerintah menyediakan kuota 1.000 orang yang disaring melalui seleksi administrasi secara online dan wawancara tatap muka. Adapun ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh visanya merujuk sesuai kesepakatan berdasarkan pada perjanjian kedua negara.</p>
<p>Untuk dapat mengajukan aplikasi permohonan <em>Work and Holiday Visa</em> ke Autralia, pemuda-pemudi Indonesia yang telah memenuhi persyaratan harus mendapatkan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Program Pemberian Surat Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (<em>Work and Holiday Visa</em>) juga merupakan salah satu outcome hasil pelaksanaan kerjasama bilateral keimigrasian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia, yang sudah dijalankan sejak tahun 2009.</p>
<p>Program berlibur dan bekerja (<em>work and holiday programme</em>) bertujuan mendorong pertukaran budaya dan sebagai ajang untuk menjalin hubungan antar warga, khususnya para pemuda. Hal ini dimaksudkan agar satu sama lain dapat saling mengenal/memahami budaya atau kebiasaan setempat dan berujung untuk mewujudkan terciptanya perdamaian.</p>
<p>Terbentuknya program dimaksud merupakan hasil dari jalinan kerja sama yang erat dilakukan antar pemerintah negara <em>(government to government</em>) melalui perjanjian atau kesepahaman, yang pada isi perjanjian atau isi kesepahaman tersebut biasanya juga mengatur kesepakatan pemberian fasilitas keimigrasian secara resiprokal atau timbal balik untuk mendukung pelaksanaan program.</p>
<p>Pada prakteknya, kegiatan program dapat dilaksanakan dengan melewati batas negara sehingga diperlukan fasilitas atau kemudahan keimigrasian berupa pemberian jenis visa tertentu. Bagi WNI atau WN Australia yang akan mengikuti program tersebut nantinya akan difasilitasi dengan pemberian visa bekerja dan berlibur (<em>working holiday visa</em>).</p>
<p>Pada umumnya penggunaan jenis visa ini dapat diperuntukkan untuk tinggal dengan waktu terbatas sekaligus dapat digunakan untuk melakukan kegiatan antara lain berlibur, serta melaksanakan pendidikan dan pekerjaan dengan jenis dan waktu yang juga sifatnya terbatas.</p>
<p><strong>SUMBER : <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1786-pemerintah-buka-pendaftaran-aplikasi-work-and-holiday-visa-australia" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/pemerintah-buka-pendaftaran-aplikasi-work-and-holiday-visa-australia/">Pemerintah Buka Pendaftaran Aplikasi Work and Holiday Visa Australia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/pemerintah-buka-pendaftaran-aplikasi-work-and-holiday-visa-australia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-sosialisasikan-peraturan-keimigrasian-terbaru-kepada-perwakilan-asing/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-sosialisasikan-peraturan-keimigrasian-terbaru-kepada-perwakilan-asing/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Sep 2018 09:45:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[antrian imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[direktorat jenderal imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi bandung]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi depok]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi jakarta timur]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi karawang]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing]]></category>
		<category><![CDATA[kantor imigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1528</guid>

					<description><![CDATA[<p>Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang 45 Perwakilan asing dan 16 Organisasi Internasional yang bertugas di Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-sosialisasikan-peraturan-keimigrasian-terbaru-kepada-perwakilan-asing/">Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2 class="title" style="text-align: center;">Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing</h2>
<p>Direktorat Jenderal Imigrasi mengundang 45 Perwakilan asing dan 16 Organisasi Internasional yang bertugas di Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan Keimigrasian, Kekonsuleran dan Diplomatik yang terbaru. Acara digelar di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Senin (27/8).</p>
<p>Beberapa peraturan terkini yang disampaikan dalam pertemuan tersebut yaitu:</p>
<p>1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.</p>
<p>Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 39 Pasal ini mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Pelaporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pembinaan, Pengawasan, serta Sanksi dalam ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.</p>
<p>2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa, dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.</p>
<p>Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 ini bertujuan menyederhanakan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, sebagai suatu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business di Indonesia.</p>
<p>Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.</p>
<p>Tujuan pertemuan ini juga meningkatkan kesepahaman dan koordinasi antara Pemerintan Indonesia dengan Perwakilan Asing sehingga memudahkan diseminasi informasi kepada Orang Asing yang tinggal di Indonesia.</p>
<p>Pertemuan ini juga menyediakan sesi tanya jawab dalam One on One Clinic, dimana para Perwakilan Asing bisa bertanya tatap muka langsung dengan petugas Imigrasi dan Kemenlu terkait isu dan kebijakan terkini yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>Pertemuan tersebut juga dihadiri 4 orang Perwakilan tetap ASEAN di Jakarta, dan Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.</p>
<p><strong>SUMBER :  <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1785-imigrasi-sosialisasikan-peraturan-keimigrasian-terbaru-kepada-perwakilan-asing" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-sosialisasikan-peraturan-keimigrasian-terbaru-kepada-perwakilan-asing/">Imigrasi Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Kepada Perwakilan Asing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-sosialisasikan-peraturan-keimigrasian-terbaru-kepada-perwakilan-asing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/ingat-jemaah-haji-yang-wafat-saat-tunaikan-ibadah-dapat-santunan/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/ingat-jemaah-haji-yang-wafat-saat-tunaikan-ibadah-dapat-santunan/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Sep 2018 09:12:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[berita haji 2018]]></category>
		<category><![CDATA[berita haji 2018 terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[berita haji indonesia hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[info jamaah haji]]></category>
		<category><![CDATA[Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan]]></category>
		<category><![CDATA[jamaah haji indonesia 2018]]></category>
		<category><![CDATA[jemaah haji 2018]]></category>
		<category><![CDATA[jemaah haji indonesia 2018]]></category>
		<category><![CDATA[kabar haji 2018]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1515</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ada santunan bagi setiap Jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah, yaitu sebesar ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/ingat-jemaah-haji-yang-wafat-saat-tunaikan-ibadah-dapat-santunan/">Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan</h1>
<p>Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ada santunan bagi setiap Jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah, yaitu sebesar Rp18,5 juta per Jemaah, dan Rp37 juta bagi jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan.</p>
<p>“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, seperti dikutip dari <em>Setkab</em>, Jumat (31/8).</p>
<p>Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi. “Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.</p>
<p>Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji. Ia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran <em>hukumonline</em>, aturan mengenai santunan terhadap jemaah haji yang meninggal dunia saat melakukan ibadah tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<div class="h-scrol">
<table>
<tbody>
<tr>
<td>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 20:</strong></p>
<p>(1) Pelayanan perlindungan Jemaah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e wajib dilakukan oleh PPIU, meliputi:</p>
<p>a. asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan;</p>
<p>b. pengurusan dokumen Jemaah yang hilang selama perjalanan ibadah; dan</p>
<p>c. pengurusan Jemaah yang terpisah dan/atau hilang selama dalam perjalanan dan di Arab Saudi.</p>
<p>(2) Besaran pertanggungan asuransi/nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam asuransi perjalanan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sekadar catatan, penggunaan asuransi haji begitu penting, dan secara khusus telah dipertegas melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa perlindungan keselamatan atas berbagai risiko kecelakaan atau kematian yang mungkin terjadi sangatlah penting. Untuk itu perlindungan ini sangat diperlukan karena tingginya risiko serta lamanya perjalanan ibadah haji.</p>
<p>Berdasarkan website <em>Kementerian Agama</em>, Hingga hari ketujuh fase kepulangan ke Tanah Air, 100 kloter telah diterbangkan pulang. Jumlah itu terdiri dari 40.927 jemaah yang terbagi 20.245 jemaah menggunakan Garuda Indonesia Airways dan 20.682 jemaah menggunakan Saudi Arabia Airlines.</p>
<p>Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang diterima Media Center Haji (MCH), Ahad (02/09) pukul 10.00 WAS menyebutkan, sejauh ini jumlah jemaah wafat mencapai 237 orang. Rinciannya adalah 167 jemaah wafat di Makkah, 28 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 4 jemaah wafat di Daker Bandara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>BPIH 2019 Diumumkan Desember 2018</strong></p>
<p>Sementara itu, untuk mengakselerasi layanan haji pada tahun depan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 pada Desember mendatang.</p>
<p>Dijelaskan Menag Lukman, pengumuman BPIH yang lebih cepat akan mengakselerasi layanan haji yang akan diberikan. “Januari 2019 kita bisa melakukan persiapan yang lebih intensif terkait hotel, katering dan sebagainya jadi saya ingin maju satu atau dua bulan lebih cepat dari pengalaman sebelumnya,” tandas Menag, Rabu (29/8) malam di Jeddah.</p>
<p>Hal tersebut bisa dilakukan, jelasnya, jika BPIH 2019 sudah diketahui akhir tahun ini. Untuk itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini diminta segera mungkin menyelesaikan laporan penyelenggaraan terutama keuangan.</p>
<p>“Semakin cepat kita bisa menyelesaikan laporan keuangan maka semakin cepat pula kita bisa membahas BPIH 2019 dengan DPR. Karena kita tidak bisa membahas BPIH 2019 sebelum DPR menerima laporan pelaksanaan Haji 2018,&#8221; ujar Menag.</p>
<p>Menag mengingatkan pengalaman BPIH tahun ini yang baru ditetapkan Maret 2018. “Laporan keuangan baru selesai pada Januari 2018, saya ingin lebih cepat satu-dua bulan,” tegasnya lagi.</p>
<p>&#8220;Maka kini kita maju lebih cepat, kloter terakhir selesai 27 September, oleh karenanya saya berharap evaluasi total bisa dilakukan di akhir September ini,” tutur Menag.</p>
<p>&#8220;Setelah evaluasi nasional, yang kedua adalah rapat perencanaan secara keseluruhan. Minggu ketiga bulan Oktober, seluruh laporan keuangan saya harap sudah selesai sehingga pekan ketiga Desember BPIH 2019 bisa diumumkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>SUMBER  :  <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b8cd7c3df2e3/ingat-jemaah-haji-yang-wafat-saat-tunaikan-ibadah-dapat-santunan" target="_blank" rel="noopener">hukumonline.com</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/ingat-jemaah-haji-yang-wafat-saat-tunaikan-ibadah-dapat-santunan/">Ingat! Jemaah Haji yang Wafat Saat Tunaikan Ibadah Dapat Santunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/ingat-jemaah-haji-yang-wafat-saat-tunaikan-ibadah-dapat-santunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/istilah-keimigrasian-dalam-bahasa-inggris/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/istilah-keimigrasian-dalam-bahasa-inggris/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Aug 2018 16:59:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[4 fungsi keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[dasar hukum keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[Istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris]]></category>
		<category><![CDATA[materi hukum keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian pengawasan keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip-prinsip keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[ruang lingkup keimigrasian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1510</guid>

					<description><![CDATA[<p>Istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) = Passport Darinsuk (Pendaratan Izin masuk)         = Landing Inspection and Permission Pelayanan Visa di atas alat angkut ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/istilah-keimigrasian-dalam-bahasa-inggris/">Istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3 class="post-title entry-title" style="text-align: center;"><img class="size-full wp-image-1511 aligncenter" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/08/keimigrasian.jpg" alt="Istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris" width="261" height="219" />Istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris</h3>
<p>Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) = Passport<br />
Darinsuk (Pendaratan Izin masuk)         = Landing Inspection and Permission<br />
Pelayanan Visa di atas alat angkut udara = Immigration on Board<br />
VITAS (Visa Terbatas)         = Admission<br />
VKSK (Visa Kunjungan Saat Kedatangan) = Visa on Arrival<br />
BVKS (Bebas Visa Kunjungan Singkat) = Short Visit Pass<br />
Izin Singgah                 = Transit Visa<br />
Paspor Dinas                 = Service Passport<br />
Paspor Diplomatik                 = Diplomatic Passport<br />
Permanen Residen                 = Permanent Resident<br />
Visa Diplomatik             = Diplomatic Visa<br />
Visa Dinas                  = Service Visa<br />
Izin SInggah/ Visa singgah                 = Transit Visa<br />
Dokumen Imigrasi                 = Immigration Document<br />
Izin Berangkat                 = Exit Permit<br />
Pengawasan Perbatasan                 = Border Control<br />
Lintas Batas Darat                 = Land Border Pass<br />
Rumah Detensi Imigrasi         = Detention House<br />
Pengawasan dan Penindakan         = Immigration of Supervision and Enforcement<br />
KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) = Temporary Stay Permit Card<br />
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) = Permanent Stay Permit Card<br />
Buku Pengawasan Orang Asing (POA) = Immigration Control Book<br />
Daftar Cekal                 = Alert List<br />
Kantor Imigrasi                 = Immigration Office<br />
Tempat Pemeriksaan Imigrasi         = Immigration Checkpoint<br />
Dokumen Keimigrasian         = Immigration Document<br />
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) = Travel Document In Lieu of Passport<br />
Penjamin                         = Sponsor/ Guarantor<br />
Penangkalan                = Detterence</p>
<p><strong>SUMBER   : <a href="http://lingua-bahasa.blogspot.com/2012/07/istilah-keimigrasian-dalam-bahasa.html" target="_blank" rel="noopener">blogspot.com</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/istilah-keimigrasian-dalam-bahasa-inggris/">Istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/istilah-keimigrasian-dalam-bahasa-inggris/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengertian Keimigrasian</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/pengertian-keimigrasian/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/pengertian-keimigrasian/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Aug 2018 16:48:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[4 fungsi keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[dasar hukum keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[hukum keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[materi hukum keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengertian Keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian pengawasan keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip-prinsip keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[ruang lingkup keimigrasian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengertian Keimigrasian Istilah Keimigrasian berasal dari kata imigrasi yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “immigratie” dan bahasa latin “immigratio”. Kata imigrasi terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu in yang ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/pengertian-keimigrasian/">Pengertian Keimigrasian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Pengertian Keimigrasian</h1>
<div>Istilah Keimigrasian berasal dari kata imigrasi yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “<b>immigratie</b>” dan bahasa latin “<b>immigratio</b>”. Kata imigrasi terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu in yang artinya dalam dan migrasi yang artinya pindah, datang, masuk atau boyong. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa arti imigrasi adalah pemboyong orang-orang masuk ke suatu negeri. Dalam bahasa inggris, pengertian imigrasi adalah: imigration is the entrance into an alien country of person intending to take a part in the life of that country and to make it their more or les pemanent residence. yang artinya imigrasi adalah pemasukan ke suatu negara asing dari orang-orang yang berniat untuk menumpang hidup atau mencari nafkah dan sedikit banyak menjadikan negara itu untuk tempat berdiam atau menetap.</div>
<p>&nbsp;</p>
<div>Pada hakikatnya emigrasi dan imigrasi ini menyangkut hal yang sama seperti dua sisi mata uang yang sama, yaitu perpindahan penduduk antar negara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika orang pindah kenegara lain, peristiwa ini di pandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut peristiwa itu disebut sebagai peristiwa imigrasi.</div>
<div>Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migratio yang berarti perpindahan orang dari satu tempat atau negara menuju ketempat negara lain.</div>
<div>Oxford dictionary of law juga memberikan definisi sebagai berikut : imigration is the act of entering a Country other than one’s native country with the intention of living there permanently.</div>
<div>Dari definisi ini dipahami bahwa perpindahan itu mempunyai maksud yang pasti, untuk tinggal menetap dan mencari nafkah disuatu tempat baru, oleh karena itu, orang asing bertamasya atau mengunjungi suatu konferensi internasional atau merupakan rombongan misi kesenian atau olahraga, atau juga menjadi diplomat tidak dapat disebut sebagai seorang imigran. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan :</div>
<div>Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.</div>
<div>Dengan menggunakan pendekatan dramatikal (tata bahasa) dan pendekatan sematik (ilmu tentang arti kata) definisi keimigrasian dapat dijabarkan sebagai berikut :</div>
<div>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaan, peristiwa, kejadian (sesuatu yang terjadi). Sementara itu kata ikhwal diartikan hal, perihal. Dengan demikian, hal-ikhwal diartikan bebagai keadaan, peristiwa dan kejadian.</div>
<div>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata lalu-lintas diartikan sebagai hubungan antara suatu tempat dan tempat lain, hilir-mudik, bolak-balik.</div>
<div>Dengan demikian, menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian terdapat dua unsur pengaturan yang penting, yaitu :</div>
<div>1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu-lintas orang keluar-masuk dan tinggal dari dan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia.</div>
<div>2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.</div>
<div>Unsur pertama, peraturan lalu-lintas keluar masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan hukum internasional pengaturan hal ini merupakan hak dan wewenang suatu negaraserta merupakan salah satu perwujudan dan kedaulatan sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian tidak membedakan antara emigrasi dan imigrasi. Selanjutnya, pengaturan lalu-lintas keluar-masuk wilayah Indonesia ditetapkan harus melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yaitu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat tertentu atau daratan lain yang ditetapkan Menteri Kehakiman sebagai tempat masuk atau tempat keluar wilayah Indonesia (entry point).</div>
<div>Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai tindakan memasuki wilayah Negara Indonesia secara tidak sah, artinya setiap tindakan keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui TPI, merupakan tindakan yang dapat dipidana.</div>
<div>Unsur kedua dari pengertian Keimigrasian Menurut Imam Santoso (2004: 20) yaitu pengawasan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam rangka ini “pengawasan” adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol dan mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan rencana atau aturan yang telah di tentukan.</div>
<div>Pengawasan orang asing meliputi masuk dan keluarnya orang asing dari wilayah Indonesia, dan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan orang asing sebagai suatu rangkaian kegiatan pada dasarnya telah dimulai dan dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ketika menerima permohonan pengajuan visa. Pengawasan selanjutnya dilaksanakan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ketika pejabat Imigrasi dengan kewenangannya yang otonom memutuskan menolak atau memberi izin tinggal yang sesuai dengan visa yang dimilikinya, selanjutnya pengawasan beralih ke kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal warga asing tersebut. Dari keseluruhan prosedur keimigrasian yang ditetapkan, perlu diketahui bahwa operasionalisasinya dilaksanakan berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif.</div>
<div></div>
<div><strong>SUMBER  : <a href="http://handarsubhandi.blogspot.com/2015/01/pengertian-keimigrasian.html" target="_blank" rel="noopener">blogspot.com</a></strong></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/pengertian-keimigrasian/">Pengertian Keimigrasian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/pengertian-keimigrasian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/tugas-pokok-dan-fungsi-kantor-imigrasi/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/tugas-pokok-dan-fungsi-kantor-imigrasi/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Aug 2018 16:46:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[4 fungsi keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[apa itu kantor imigrasi kelas 1]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi kantor imigrasi kelas 1]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi kantor imigrasi kelas 2]]></category>
		<category><![CDATA[kantor imigrasi adalah]]></category>
		<category><![CDATA[tri fungsi imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[tugas kepala kantor imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[tugas pokok dan fungsi kantor imigrasi kelas ii]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1503</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Karawang adalah unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/tugas-pokok-dan-fungsi-kantor-imigrasi/">Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi</h1>
<div class="wpb_text_column wpb_content_element  wpb_animate_when_almost_visible wpb_appear wpb_start_animation">
<div class="wpb_wrapper">
<div class="wpb_text_column wpb_content_element  wpb_animate_when_almost_visible wpb_appear wpb_start_animation">
<div class="wpb_wrapper">
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Karawang adalah unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.</p>
<p>Kantor Imigrasi kelas II Karawang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat di bidang Keimigrasian, Kantor Imigrasi kelas II Karawang mempunyai tugas :</p>
<ol>
<li>Melaksanakan tugas Tata Usaha dan Rumah Tangga di Kantor Imigrasi, dengan fungsi sebagai berikut :
<ul>
<li>Melakukan urusan kepegawaian;</li>
<li>Melakukan urusan keuangan;</li>
<li>Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.</li>
</ul>
</li>
<li>Melaksanakan tugas di bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (INFOKIM), dengan fungsi sebagai berikut :
<ul>
<li>Melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian dan penyebaran Informasi Keimigrasian;</li>
<li>Melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumen keimigrasian dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.</li>
</ul>
</li>
<li>Melaksanakan tugas Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (LALINTUSKIM), dengan fungsi sebagai berikut :
<ul>
<li>Melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali;</li>
<li>Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia;</li>
<li>Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.</li>
</ul>
</li>
<li>Melaksanakan tugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (WASDAKIM), dengan fungsi sebagai berikut :
<ul>
<li>Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing;</li>
<li>Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</div>
</div>
<div class="vc_separator wpb_content_element vc_separator_align_center vc_sep_width_100 vc_sep_shadow vc_sep_border_width_2 vc_sep_pos_align_center vc_separator_no_text"></div>
<div class="wpb_text_column wpb_content_element  wpb_animate_when_almost_visible wpb_appear wpb_start_animation">
<div class="wpb_wrapper">
<p style="text-align: center;"><strong>PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM R.I</strong><br />
<strong>NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010</strong><br />
<strong>TANGGAL 30 DESEMBER 2010</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA</strong><br />
<strong>TANGGAL 30 DESEMBER 2010</strong><br />
<strong>TENTANG</strong><br />
<strong>ORGANISASI DAN TATA KERJA</strong><br />
<strong>KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p>BAB VII<br />
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI</p>
<p>Bagian Kesatu<br />
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi</p>
<p>Pasal 528</p>
<ol>
<li>Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.</li>
<li>Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.</li>
</ol>
<p>Pasal 529<br />
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.</p>
<p>Pasal 530<br />
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :</p>
<ol>
<li>perumusan kebijakan di bidang imigrasi;</li>
<li>pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;</li>
<li>penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;</li>
<li>pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan</li>
<li>pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.</li>
</ol>
</div>
</div>
<div class="vc_separator wpb_content_element vc_separator_align_center vc_sep_width_100 vc_sep_shadow vc_sep_border_width_2 vc_sep_pos_align_center vc_separator_no_text"></div>
<div class="wpb_text_column wpb_content_element  wpb_animate_when_almost_visible wpb_appear wpb_start_animation">
<div class="wpb_wrapper">
<p style="text-align: center;"><strong>MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA</strong><br />
<strong>NOMOR M.14.PR.07.04 TAHUN 2003</strong><br />
<strong>TENTANG</strong><br />
<strong>PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>NOMOR M.03.PR.07.04 TAHUN 1991</strong><br />
<strong>TENTANG</strong><br />
<strong>ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI</strong><br />
<strong>MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p>BAB I<br />
Kedudukan Tugas, Fungsi, Klasifikasi dan Eselonisasi Khusus</p>
<p>Pasal 4A<br />
Eselonisasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon II b.</li>
<li>Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon III b.</li>
<li>Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus adalah Jabatan Eselon IV b.</li>
</ol>
<p>BAB II<br />
SUSUNAN ORGANISASI KANTOR IMIGRASI KELAS I TERMASUK KANTOR IMIGRASI I KHUSUS</p>
<p>Pasal 25 a<br />
KANIM Kelas I Khusus terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Bagian Tata Usaha;</li>
<li>Bagian Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;</li>
<li>Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian;</li>
<li>Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;</li>
<li>Bidang Pendaratan dan Izin Masuk.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 b<br />
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga KANIM</p>
<p>Pasal 25 c<br />
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 4 b, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :</p>
<ol>
<li>Melakukan urusan kepegawaian;</li>
<li>Melakukan urusan keuangan;</li>
<li>Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 d<br />
Bagian Tata Usaha terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Sub. Bagian Kepegawaian dan Umum;</li>
<li>Sub Bagian Keuangan;</li>
</ol>
<p>Pasal 25 e</p>
<ol>
<li>Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan KANIM sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.</li>
<li>Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan KANIM berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 f<br />
Bidang Informasi dan Surat Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 25 g<br />
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4 f, Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian mempunyai fungsi :</p>
<ol>
<li>Melakukan pengumpulan, penelaahan, analisis data, evaluasi, penyajian informasi dan penyebaran untuk penyelidikan keimigrasian;</li>
<li>Melakukan pemeliharaan, pengamanan dokumentasi keimigrasian dan penggunaan serta pemeliharaan sarana komunikasi.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 h<br />
Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Seksi Informasi Keimigrasian;</li>
<li>Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 i</p>
<ol>
<li>Seksi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi mengenai warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka kerja sama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian;</li>
<li>Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian mempanyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengamanan dokumentasi keimigrasian serta melakukan penggunaan pemeliharaan sarana komunikasi.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 j<br />
Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan kegiatan keimigrasian di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan di bidang lalu lintas dan status peraturan perundang – undangan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 25 k<br />
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4 j, Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian mempunyai fungsi :</p>
<ol>
<li>Melakukan pemberian dokumen perjalanan , izin berangkat dan izin kembali;</li>
<li>Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia;</li>
<li>Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti – bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 l<br />
Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Seksi Keimigrasian</li>
<li>Seksi Status Keimigrasian</li>
</ol>
<p>Pasal 25 m</p>
<ol>
<li>Seksi Perizinan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan urusan perizinan pemberian Surat Perjalanan RI, izin masuk/keluar berdasarkan ketentuan yang berlaku.</li>
<li>Seksi Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan urusan penyaringan, penelitian, penyelesaian permohonan izin tinggal, alih status izin keimigrasian dan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan keimigrasian dalam rangka kelengkapan permohonan pewarganegaraan.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 n<br />
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 25 o<br />
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4 n, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai sifat :</p>
<ol>
<li>Melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing;</li>
<li>Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 p<br />
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari ;</p>
<ol>
<li>Seksi Pengawasan dan Keimigrasian;</li>
<li>Seksi Penindakan Keimigrasian.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 q</p>
<ol>
<li>Seksi Pengawasan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing.</li>
<li>Seksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penindakan, pencegahan dan penangkalan, penampungan sementara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan, pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggaran keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 r<br />
Bidang Pendaratan dan Izin Masuk mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 25 s<br />
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4 r, Bidang Pendaratan dan Izin Masuk mempunyai fungsi :</p>
<ol>
<li>Melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan oleh setiap orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia.</li>
<li>Melakukan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang akan meninggalkan atau masuk wilayah Indonesia.</li>
<li>Melakukan penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 t<br />
Bidang Pendaratan atau Izin Masuk terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Seksi Unit A;</li>
<li>Seksi Unit B;</li>
<li>Seksi Unit C;</li>
</ol>
<ul>
<li>Seksi Unit A mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan, pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk serta penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang masuk/keluar wilayah di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
<li>Seksi Unit B mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan, pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk serta penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang masuk/keluar wilayah di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
<li>Seksi Unit C mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap penggunaan dokumen perjalanan, pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk serta penolakan pemberian tanda bertolak dan atau izin masuk bagi setiap orang yang masuk/keluar wilayah di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
</ul>
<p><strong>SUMBER  : <a href="https://karawang.imigrasi.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi/" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/tugas-pokok-dan-fungsi-kantor-imigrasi/">Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/tugas-pokok-dan-fungsi-kantor-imigrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 10:35:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tinggal Terbatas (ITAS)]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[niora adalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[syarat pembuatan kitas]]></category>
		<category><![CDATA[visa tinggal terbatas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1541</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Limited stay permit is given to: Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</h1>
<ol>
<li>Limited stay permit is given to:
<ol>
<li type="a">Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
<ol>
<li>as investors;</li>
<li>as experts;</li>
<li>as clergy or clerics;</li>
<li>to enrol for education or training participants;</li>
<li>to conduct scientific research;</li>
<li>for reunion with a spouse who is a KITAS holder;</li>
<li>for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;</li>
<li>for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;</li>
<li>as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and</li>
<li>as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)</li>
</ol>
</li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.</span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Ship captains,  crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws. </span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Foreigners who are married with an Indonesian spouse</span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Children of foreigners who are married with Indonesian spouse</span></li>
</ol>
</li>
<li>Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;</li>
<li>Limited stay permit will expire due to:
<ol>
<li type="a">Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;</li>
<li type="a">Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;</li>
<li type="a">Obtaining Indonesian citizenship;</li>
<li type="a">Expiry of the permit date;</li>
<li type="a">Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;</li>
<li type="a">Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;</li>
<li type="a">Deportation; or</li>
<li type="a">The event of decease of stay holder.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SUMBER : <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-terbatas-itas#general" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/anak-berkewarganegaraan-ganda-terbatas/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/anak-berkewarganegaraan-ganda-terbatas/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 09:57:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[cara mendapatkan kewarganegaraan ganda]]></category>
		<category><![CDATA[contoh kewarganegaraan ganda]]></category>
		<category><![CDATA[contoh surat permohonan affidavit]]></category>
		<category><![CDATA[kewarganegaraan ganda di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[makalah kewarganegaraan ganda]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku affidavit]]></category>
		<category><![CDATA[status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran]]></category>
		<category><![CDATA[syarat pembuatan paspor anak kawin campur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1538</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas &#160; Apa yang disebut dengan affidavit?Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/anak-berkewarganegaraan-ganda-terbatas/">Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3 class="ui-accordion-header ui-helper-reset ui-state-default ui-corner-all ui-tabs-outline" style="text-align: center;" tabindex="0" role="tab" aria-expanded="false" aria-selected="false">Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas</h3>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li><b>Apa yang disebut dengan affidavit?</b>Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
<p>Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:</p>
<ol type="a">
<li>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing<span lang="id-ID">;</span></li>
<li>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia<span lang="id-ID">;</span></li>
<li>anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin<span lang="id-ID">;</span></li>
<li>anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan<span lang="id-ID">;</span></li>
<li><span lang="id-ID">a</span>nak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia<span lang="id-ID">;</span></li>
<li><span lang="id-ID">a</span>nak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia<span lang="id-ID">.</span></li>
</ol>
</li>
<li><b>Siapa saja anak yang bisa disebut sebagai subjek affidavit atau Anak Berkewarganegaraan Ganda?</b>Subjek untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah seperti pengertian yang tertuang pada pengertian affidavit tersebut<span lang="id-ID">.</span></li>
<li><b>Siapa yang dapat mendaftarkan affidavit tersebut?</b>Yang dapat mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dari anak<span lang="id-ID">.</span></li>
<li><b>Dimana tempat untuk melakukan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, apakah memungkinkan melakukan pendaftaran diluar wilayah Indonesia?</b>Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan diluar wilayah Indonesia. Adapun penda<span lang="id-ID">ftar</span>an Anak Berkewarganegaraan Ganda ditujukan sesuai dengan wilayah pendaftarannya yaitu:
<ol type="a">
<li><b lang="id-ID">w</b><b>ilayah Indonesia</b>: pendaftaran ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda<span lang="id-ID">;</span></li>
<li><b lang="id-ID">l</b><b>uar Wilayah Indonesia</b>: pendaftaran ditujukan kepada Kepala perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda<span lang="id-ID">.</span></li>
</ol>
</li>
<li>Bagaimana tata cara pendaftaran affidavit?Orang tua/ wali wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
<ol type="a">
<li><span lang="id-ID">s</span>urat permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang m<span lang="id-ID">e</span>muat paling sedikit tentang:
<ol type="i">
<li><span lang="id-ID">n</span>ama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;</li>
<li>tempat/tanggal lahir;</li>
<li>jenis kelamin;</li>
<li>alamat;</li>
<li>nama orangtua;</li>
<li>kewarganegaraan orang tua; dan</li>
<li>status perkawinan orangtua.</li>
</ol>
</li>
<li>akta kelahiran anak;</li>
<li>akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orangtua;</li>
<li>paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;</li>
<li>paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan</li>
<li>pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam <span lang="id-ID">s</span>enti meter) sebanyak 4 (empat) lembar.</li>
</ol>
</li>
<li><b>Apakah pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat ditolak?</b>Dapat, bilamana terdapat keraguan kebenaran dan keabsahan terhadap berkas pendaftaran.</li>
<li><b>Apa saja fasilitas yang didapatkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas ini?</b>Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar adalah:
<ol type="a">
<li>pembebasan dari kewajiban memiliki visa;</li>
<li>pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan</li>
<li>pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya Warga Negaraindonesia.</li>
</ol>
</li>
<li><b>Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fas</b><b lang="id-ID">i</b><b>litas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda?</b>Permohonan fasilitas keimigrasian diajukan dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi;
<ol type="a">
<li>paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan</li>
<li>bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.</li>
</ol>
</li>
<li><b>Setelah mendapatkan faslitas keimigrasian tersebut, apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat memiliki dan menggunakan 2 (dua) paspor kebangsaan dari orang tuanya?</b>Iya dapat, namun Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memiliki fas<span lang="id-ID">i</span>litas keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.</li>
<li><b>Sampai kapankah status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fas</b><b lang="id-ID">i</b><b>litas keimigrasian ini dapat berlaku?</b>Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fas<span lang="id-ID">i</span>litas keimigrasian ini berlaku sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu anak harus memilih kewarganegaraan antara menjadi warga negara Indonesia atau menjadi warga negara asing.</li>
<li><b>Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda?</b>Setiap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengajuan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda terdiri atas biaya:
<ol type="a">
<li>Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda<span lang="id-ID">;</span></li>
<li>Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian<span lang="id-ID">;</span></li>
</ol>
</li>
</ul>
<p><strong>SUMBER  : <a href="https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/faq.xhtml" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/anak-berkewarganegaraan-ganda-terbatas/">Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/anak-berkewarganegaraan-ganda-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tinggal Terbatas</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 09:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[cara perpanjangan izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[visa tinggal terbatas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Tinggal Terbatas Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/">Izin Tinggal Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Izin Tinggal Terbatas</h1>
<ol>
<li>Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
<ol type="a">
<li>Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
<ul type="disc">
<li>Orang Asing dalam rangka penanaman modal;</li>
<li>Bekerja sebagai tenaga ahli;</li>
<li>Melakukan tugas sebagai rohaniawan;</li>
<li>Mengikuti pendidikan dan pelatihan;</li>
<li>Mengadakan penelitian ilmiah;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;</li>
<li>Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan</li>
<li>Wisatawan lanjut usia mancanegara.</li>
</ul>
</li>
<li>Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>d. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau</li>
<li>Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia</li>
</ol>
</li>
<li>Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat</li>
<li>Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
<ol type="a">
<li>Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;</li>
<li>Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;</li>
<li>Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;</li>
<li>Izinnya telah habis masa berlaku;</li>
<li>Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;</li>
<li>Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Dikenai Deportasi; atau</li>
<li>Meninggal dunia</li>
</ol>
</li>
</ol>
<h3>DASAR HUKUM:</h3>
<ol type="a">
<li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409)</li>
<li>Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.</li>
</ol>
<h3>PERSYARATAN IZIN TINGGAL TERBATAS</h3>
<ol type="1">
<li>Persyaratan Umum, melampirkan :
<ol type="a">
<li>Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;</li>
<li>Surat penjamin dari Penjamin; dan</li>
<li>Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa</li>
</ol>
</li>
<li>Persyaratan khusus :
<ol type="a">
<li>Bagi Orang Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;</li>
<li>Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat Izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan; dan</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan;</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan</li>
<li>Akta pendirian perusahaan;</li>
<li>Bagi perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas melampirkan IMTA.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;</li>
<li>Rekomendasi dari kementrian atau instansi terkait;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan;</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan</li>
<li>Akta pendirian perusahaan.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian yang membidangi keagamaan;</li>
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan; dan</li>
<li>Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;</li>
<li>Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementrian atau lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.</li>
<li>Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan</li>
<li>Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumaph, kecuali bahasa Inggris; dan</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayau dan/atau ibunya.</li>
</ul>
</li>
<li>Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;</li>
<li>Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat memnuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.</li>
<li>Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan.</li>
<li>Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;</li>
<li>Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;</li>
<li>Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan</li>
<li>Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan</li>
<li>Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keaamanan, atau tukang kebun.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan</li>
<li>Rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah terkait.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan</li>
<li>Rekomendasi dari Kementruan atau Lembaga Pemerintah terkait.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;</li>
<li>Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;</li>
<li>Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan</li>
<li>Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama;</li>
<li>Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing;</li>
<li>Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan;</li>
<li>Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;</li>
<li>Perpanjangan yang pertama sampai ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; dan</li>
<li>Perpanjangan yang keempat dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Proses Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas 6 hari kerja</strong></li>
</ul>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1535" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/09/alur-ITAS-BARU.jpg" alt="" width="992" height="692" /></p>
<p><strong>PROSEDUR PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS</strong>:</p>
<ol>
<li>Petugas Loket: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, cetak tanda terima permohonan, dan entri data;</li>
<li>Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;</li>
<li>Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);</li>
<li>Persetujuan Izin Tinggal;</li>
<li>Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;</li>
<li>Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Pemindaian dokumen selesai;</li>
<li>Penyelesaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran.</li>
<li>Penyerahan dokumen.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Proses Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 6 hari kerja (</strong><b>tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi)</b></li>
</ul>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1536" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/09/alur-ITAS-perpanjangan.jpg" alt="" width="992" height="692" /></p>
<p><strong>PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS</strong>:</p>
<ol>
<li>Petugas Loket: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, cetak tanda terima permohonan, dan entri data;</li>
<li>Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;</li>
<li>Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);</li>
<li>Persetujuan Izin Tinggal;</li>
<li>Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;</li>
<li>Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Pemindaian dokumen selesai;</li>
<li>Penyelesaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran.</li>
<li>Penyerahan dokumen.</li>
</ol>
<p><strong>SUMBER  : <a href="https://tangerang.imigrasi.go.id/LayananPublik/detail/61/izin-tinggal-terbatas" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/">Izin Tinggal Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imigrasi Jatuhkan Sanksi Terhadap 1.382 WNA Bermasalah di Indonesia</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-jatuhkan-sanksi-terhadap-1-382-wna-bermasalah-di-indonesia/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-jatuhkan-sanksi-terhadap-1-382-wna-bermasalah-di-indonesia/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Aug 2018 09:16:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[data wna di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Jatuhkan Sanksi Terhadap 1.382 WNA Bermasalah di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah wna di indonesia 2016]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah wna di indonesia 2018]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pidana wna di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kasus wna di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[warga negara asing terbanyak di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[wna china di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[wna cina di indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1522</guid>

					<description><![CDATA[<p>Imigrasi Jatuhkan Sanksi Terhadap 1.382 WNA Bermasalah di Indonesia Ditjen Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 1.382 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di Indonesia pada Januari ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-jatuhkan-sanksi-terhadap-1-382-wna-bermasalah-di-indonesia/">Imigrasi Jatuhkan Sanksi Terhadap 1.382 WNA Bermasalah di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2 class="title" style="text-align: center;">Imigrasi Jatuhkan Sanksi Terhadap 1.382 WNA Bermasalah di Indonesia</h2>
<p>Ditjen Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 1.382 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di Indonesia pada Januari hingga Juli 2018. Dari jumlah tersebut, 948 WNA dideportasi dari wilayah Indonesia. Adapun sanksi lainnya terdiri dari penangkalan, pembatalan izin tinggal, dan pengenaan biaya beban.</p>
<p>Keberhasilan Ditjen Imigrasi menjatuhkan TAK terhadap WNA bermasalah merupakan hasil sinergisitas Tim Pengawasan Orang Asing di Seluruh Indonesia. Hingga Juli 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 570 Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia.  Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM membentuk Timpora di tingkat pusat dan daerah.</p>
<p>Kinerja Ditjen Imigrasi dalam menggalang dukungan antar instansi Pemerintah dalam wadah Timpora hingga tingkat Kecamatan sejalan dengan semangat Nawa Cita Pemerintah saat ini. Pemerintah menggiatkan pengawasan orang asing selaras dengan upaya pemerintah mendorong program investasi nasional.</p>
<p>“Kami terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan pemberian visa, izin tinggal serta tentunya pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia,” ujar Menkumham dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Tangerang (14/8).</p>
<p>Beberapa terobosan dalam pelayanan keimigrasian seperti permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem online dan juga sistem pengawasan keimigrasian yang berbasis QR Code menjadi bukti konkret dalam memberikan kemudahan sekaligus melakukan transformasi pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi. Hal ini bertujuan memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1525" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/08/fb2WhatsAppImage2018081.jpeg" alt="" width="1280" height="1086" /></p>
<p>Timpora terdiri dari badan dan instansi pemerintah yang terkait seperti Kemendagri, Kemenlu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kemnaker. Menkumham RI Yasonna H Laoly mengatakan Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian dalam melakukan tugas utamanya untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Dengan adanya kewenangan yang ada pada masing masing Kementerian / Lembaga di level pemerintah pusat maupun daerah tidak akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan koordinasi, bahkan akan lebih memperkuat dalam mengisi “Gap” permasalahan pengawasan orang asing yang semakin kompleks ke depannya.</p>
<p>“Diperlukan adanya kerja sama yang solid antar Kementerian dan lembaga di tingkat Pusat maupun Daerah dalam bentuk formal maupun informal untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia,” kata Menkumham.</p>
<p>Menkumham juga mengharapkan keterlibatan warga masyarakat dan media dalam pemecahan masalah-masalah yang terjadi di lapangan yang terkait orang asing.</p>
<p>“Pengawasan orang asing juga harus melibatkan unsur-unsur masyarakat dan media secara partisipatoris sehingga akan tercipta kondisi yang obyektif dan diketahui langsung oleh publik,” tambah Menkumham.</p>
<p><strong>SUMBER  : <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1782-imigrasi-jatuhkan-sanksi-terhadap-1-382-wna-bermasalah-di-indonesia" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-jatuhkan-sanksi-terhadap-1-382-wna-bermasalah-di-indonesia/">Imigrasi Jatuhkan Sanksi Terhadap 1.382 WNA Bermasalah di Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/imigrasi-jatuhkan-sanksi-terhadap-1-382-wna-bermasalah-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/261 objects using memcache
Page Caching using disk: enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 39/59 queries in 0.172 seconds using redis (Request-wide modification query)

Served from: www.jasapasporcepat.com @ 2024-02-16 01:50:07 by W3 Total Cache
-->