<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>cara membuat kitas &#8211; Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</title>
	<atom:link href="https://www.jasapasporcepat.com/tag/cara-membuat-kitas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jasapasporcepat.com</link>
	<description>Kemudahan Dalam Pengurusan Pembuatan Paspor</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Aug 2018 08:56:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.4.15</generator>
	<item>
		<title>Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Aug 2018 08:56:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[cara membuat kitas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan kitas online]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kitas terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga I. Permohonan visa bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/">Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;"><span id="DeltaPlaceHolderMain"><strong>Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</strong></span></h1>
<p>I. Permohonan visa bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia (berikut salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah;</li>
<li>Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (apabila pernikahan dilakukan di luar wilayah Indonesia);</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p>II. Permohonan visa bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal selama waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap atau Surat Persetujuan Visa Tinggal Terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku;</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p>III. Permohonan visa bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Salinan Kartu Keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan Orang Tua bagi yang melakukan perkawinan di luar wilayah Indonesia;</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p>IV. Permohonan visa bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku:</p>
<ul>
<li>Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun</li>
<li>Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun</li>
</ul>
<p>dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku;</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p><strong>SUMBER  : <a href="https://www.kemlu.go.id/kyiv/Pages/Visa-Tinggal-Terbatas-Untuk-Penyatuan-Keluarga.aspx" target="_blank" rel="noopener">kemlu.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/">Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/100 objects using memcache
Page Caching using disk: enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 37/55 queries in 0.027 seconds using redis (Request-wide modification query)

Served from: www.jasapasporcepat.com @ 2024-02-16 01:51:18 by W3 Total Cache
-->