<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengertian izin tinggal &#8211; Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</title>
	<atom:link href="https://www.jasapasporcepat.com/tag/pengertian-izin-tinggal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jasapasporcepat.com</link>
	<description>Kemudahan Dalam Pengurusan Pembuatan Paspor</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Aug 2018 10:35:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.4.15</generator>
	<item>
		<title>Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 10:35:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tinggal Terbatas (ITAS)]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[niora adalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[syarat pembuatan kitas]]></category>
		<category><![CDATA[visa tinggal terbatas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1541</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Limited stay permit is given to: Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</h1>
<ol>
<li>Limited stay permit is given to:
<ol>
<li type="a">Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
<ol>
<li>as investors;</li>
<li>as experts;</li>
<li>as clergy or clerics;</li>
<li>to enrol for education or training participants;</li>
<li>to conduct scientific research;</li>
<li>for reunion with a spouse who is a KITAS holder;</li>
<li>for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;</li>
<li>for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;</li>
<li>as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and</li>
<li>as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)</li>
</ol>
</li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.</span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Ship captains,  crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws. </span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Foreigners who are married with an Indonesian spouse</span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Children of foreigners who are married with Indonesian spouse</span></li>
</ol>
</li>
<li>Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;</li>
<li>Limited stay permit will expire due to:
<ol>
<li type="a">Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;</li>
<li type="a">Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;</li>
<li type="a">Obtaining Indonesian citizenship;</li>
<li type="a">Expiry of the permit date;</li>
<li type="a">Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;</li>
<li type="a">Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;</li>
<li type="a">Deportation; or</li>
<li type="a">The event of decease of stay holder.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SUMBER : <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-terbatas-itas#general" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tinggal Terbatas</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 09:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[cara perpanjangan izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[visa tinggal terbatas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Tinggal Terbatas Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/">Izin Tinggal Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Izin Tinggal Terbatas</h1>
<ol>
<li>Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
<ol type="a">
<li>Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
<ul type="disc">
<li>Orang Asing dalam rangka penanaman modal;</li>
<li>Bekerja sebagai tenaga ahli;</li>
<li>Melakukan tugas sebagai rohaniawan;</li>
<li>Mengikuti pendidikan dan pelatihan;</li>
<li>Mengadakan penelitian ilmiah;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;</li>
<li>Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan</li>
<li>Wisatawan lanjut usia mancanegara.</li>
</ul>
</li>
<li>Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>d. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau</li>
<li>Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia</li>
</ol>
</li>
<li>Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat</li>
<li>Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
<ol type="a">
<li>Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;</li>
<li>Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;</li>
<li>Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;</li>
<li>Izinnya telah habis masa berlaku;</li>
<li>Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;</li>
<li>Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Dikenai Deportasi; atau</li>
<li>Meninggal dunia</li>
</ol>
</li>
</ol>
<h3>DASAR HUKUM:</h3>
<ol type="a">
<li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409)</li>
<li>Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.</li>
</ol>
<h3>PERSYARATAN IZIN TINGGAL TERBATAS</h3>
<ol type="1">
<li>Persyaratan Umum, melampirkan :
<ol type="a">
<li>Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;</li>
<li>Surat penjamin dari Penjamin; dan</li>
<li>Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa</li>
</ol>
</li>
<li>Persyaratan khusus :
<ol type="a">
<li>Bagi Orang Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;</li>
<li>Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat Izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan; dan</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan;</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan</li>
<li>Akta pendirian perusahaan;</li>
<li>Bagi perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas melampirkan IMTA.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;</li>
<li>Rekomendasi dari kementrian atau instansi terkait;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan;</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan</li>
<li>Akta pendirian perusahaan.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian yang membidangi keagamaan;</li>
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan; dan</li>
<li>Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;</li>
<li>Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementrian atau lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.</li>
<li>Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan</li>
<li>Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumaph, kecuali bahasa Inggris; dan</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayau dan/atau ibunya.</li>
</ul>
</li>
<li>Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;</li>
<li>Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat memnuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.</li>
<li>Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan.</li>
<li>Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;</li>
<li>Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;</li>
<li>Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan</li>
<li>Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan</li>
<li>Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keaamanan, atau tukang kebun.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan</li>
<li>Rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah terkait.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan</li>
<li>Rekomendasi dari Kementruan atau Lembaga Pemerintah terkait.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;</li>
<li>Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;</li>
<li>Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan</li>
<li>Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama;</li>
<li>Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing;</li>
<li>Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan;</li>
<li>Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;</li>
<li>Perpanjangan yang pertama sampai ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; dan</li>
<li>Perpanjangan yang keempat dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Proses Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas 6 hari kerja</strong></li>
</ul>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1535" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/09/alur-ITAS-BARU.jpg" alt="" width="992" height="692" /></p>
<p><strong>PROSEDUR PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS</strong>:</p>
<ol>
<li>Petugas Loket: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, cetak tanda terima permohonan, dan entri data;</li>
<li>Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;</li>
<li>Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);</li>
<li>Persetujuan Izin Tinggal;</li>
<li>Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;</li>
<li>Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Pemindaian dokumen selesai;</li>
<li>Penyelesaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran.</li>
<li>Penyerahan dokumen.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Proses Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 6 hari kerja (</strong><b>tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi)</b></li>
</ul>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1536" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/09/alur-ITAS-perpanjangan.jpg" alt="" width="992" height="692" /></p>
<p><strong>PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS</strong>:</p>
<ol>
<li>Petugas Loket: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, cetak tanda terima permohonan, dan entri data;</li>
<li>Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;</li>
<li>Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);</li>
<li>Persetujuan Izin Tinggal;</li>
<li>Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;</li>
<li>Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Pemindaian dokumen selesai;</li>
<li>Penyelesaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran.</li>
<li>Penyerahan dokumen.</li>
</ol>
<p><strong>SUMBER  : <a href="https://tangerang.imigrasi.go.id/LayananPublik/detail/61/izin-tinggal-terbatas" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/">Izin Tinggal Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Aug 2018 08:56:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[cara membuat kitas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan kitas online]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kitas terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga I. Permohonan visa bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/">Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;"><span id="DeltaPlaceHolderMain"><strong>Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</strong></span></h1>
<p>I. Permohonan visa bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia (berikut salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah;</li>
<li>Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (apabila pernikahan dilakukan di luar wilayah Indonesia);</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p>II. Permohonan visa bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan untuk tinggal selama waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap atau Surat Persetujuan Visa Tinggal Terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku;</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p>III. Permohonan visa bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Salinan Kartu Keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan Orang Tua bagi yang melakukan perkawinan di luar wilayah Indonesia;</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p>IV. Permohonan visa bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku:</p>
<ul>
<li>Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun</li>
<li>Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun</li>
</ul>
<p>dan disertai dengan persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Formulir Permohonan Visa yang telah dilengkapi dan ditandatangani (dicetak pada satu kertas bolak-balik);</li>
<li>1 (satu) pasfoto berwarna terbaru berukuran 3 cm x 4 cm (ditempel pada Formulir Permohonan Visa);</li>
<li>Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);</li>
<li>Keterangan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Sertifikat asli kepemilikan rekening dari bank dengan jumlah uang paling sedikit US$ 1500 (seribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;</li>
<li>Rekening koran asli dari bank untuk rincian transaksi selama 3 (tiga) bulan terakhir;</li>
<li>Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia (berikut salinan Kartu Identitas penjamin);</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku;</li>
<li>Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX).</li>
</ol>
<p><strong>SUMBER  : <a href="https://www.kemlu.go.id/kyiv/Pages/Visa-Tinggal-Terbatas-Untuk-Penyatuan-Keluarga.aspx" target="_blank" rel="noopener">kemlu.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/">Permohonan Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/permohonan-visa-tinggal-terbatas-untuk-penyatuan-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prosedur KITAS DAN  KITAP</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-kitas-dan-kitap/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-kitas-dan-kitap/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jul 2018 11:06:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[arti niora pada kitas]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan kitas]]></category>
		<category><![CDATA[itas online]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[nomor kitas berapa digit]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kitas terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur KITAS DAN KITAP]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1390</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prosedur KITAS DAN KITAP Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (Kartu) Izin Tinggal Tetap. ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-kitas-dan-kitap/">Prosedur KITAS DAN  KITAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;"><img class="alignnone  wp-image-1388" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/07/images-5.jpg" alt="Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur" width="806" height="529" srcset="https://www.jasapasporcepat.com/wp-content/uploads/2018/07/images-5.jpg 474w, https://www.jasapasporcepat.com/wp-content/uploads/2018/07/images-5-300x197.jpg 300w" sizes="(max-width: 806px) 100vw, 806px" />Prosedur KITAS DAN KITAP</h1>
<p>Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud dengan <strong>KITAS/ITAS mengacu pada (Kartu) Izin Tinggal Terbatas</strong>. Sedangkan, yang dimaksud dengan <strong>KITAP/ITAP mengacu pada</strong> <strong>(Kartu) Izin Tinggal Tetap</strong>.</p>
<ol>
<li><strong>Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)</strong></li>
</ol>
<p>Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:[1]
<ol>
<li>Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;</li>
<li>anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;</li>
<li>nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;</li>
<li>Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau</li>
<li>anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal Terbatas dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.[2]
<p>&nbsp;</p>
<p>Prosedur pengurusan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (“TKA”) kami rangkum sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada <strong>Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing</strong>.[3] Jadi, tempat pengurusan Izin Tinggal Terbatas adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.</li>
<li>Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia[4], permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[5]</li>
<li>surat penjaminan dari Penjamin;</li>
<li>Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;</li>
<li>surat keterangan domisili; dan</li>
<li>surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.</li>
<li>Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk[6] Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]</li>
<li>Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.[8]</li>
<li>Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja <strong>menerbitkan Izin Tinggal Terbatas</strong>.[9]</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.[10]
<p>&nbsp;</p>
<p>Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada <strong>Orang Asing untuk melakukan pekerjaan</strong>, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.[11]
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)</strong></li>
</ol>
<p>Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (diberikan <strong>melalui alih status</strong>):[12]
<ol>
<li>Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, <strong>pekerja</strong>, investor, dan lanjut usia;</li>
<li>keluarga karena perkawinan campuran;</li>
<li>suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan</li>
<li>Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada (diberikan secara langsung tanpa melalui alih status):[13]
<ol>
<li>eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;</li>
<li>anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan</li>
<li>warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Prosedur pengurusan Izin Tinggal Tetap untuk TKA kami rangkum sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada <strong>Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan</strong>.[14] Jadi, tempat pengurusan Izin Tinggal Tetap adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.</li>
<li>Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[15]
<ol>
<li>Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;</li>
</ol>
</li>
<li>fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku</li>
<li>surat keterangan domisili;</li>
<li>pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan</li>
<li>rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.</li>
<li>Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.[16]</li>
<li>Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja <strong>menerbitkan</strong> <strong>Izin Tinggal Tetap</strong>.[17]</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Izin Tinggal Tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.[18]
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai catatan penting dan masih menyangkut soal pertanyaan Anda, TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas diberikan Izin Tinggal Tetap setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.[19]
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam <strong>Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap (“Permenkumham 43/2015”)</strong> disebutkan bahwa permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan TKA dengan cara mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen:[20]
<ol>
<li>surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;</li>
<li>Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas;</li>
<li>kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);</li>
<li>surat penjaminan dari Penjamin;</li>
<li>kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;</li>
<li>KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing;</li>
<li>Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; dan</li>
<li>surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain dokumen-dokumen tersebut, TKA juga harus melampirkan:[21]
<ol>
<li>izin mempekerjakan TKA dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;</li>
<li>KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan</li>
<li><strong>jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia</strong>.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ini berarti, untuk mendapatkan KITAP, seorang TKA yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penjelasan lebih lanjut mengenai alih status KITAS menjadi KITAP bagi TKA dapat Anda simak<strong> Jabatan-Jabatan TKA yang Dapat Memperoleh KITAP</strong>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><u>Dasar hukum</u>:</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;</li>
<li>Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
[1] Pasal 52 UU Keimigrasian dan Pasal 141 ayat (1) PP 31/2013</p>
[2] Pasal 55 UU Keimigrasian</p>
[3] Pasal 142 ayat (1) PP 31/2013</p>
[4] Pasal 141 ayat (2) huruf b jo. Pasal 141 ayat (1) huruf a PP 31/2013</p>
[5] Pasal 142 ayat (2) huruf d PP 31/2013</p>
[6] Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 8 PP 31/2013)</p>
[7] Pasal 143 PP 31/2013</p>
[8] Pasal 144 ayat (1) PP 31/2013</p>
[9] Pasal 144 ayat (2) PP 31/2013</p>
[10] Pasal 148 PP 31/2013</p>
[11] Pasal 149 PP 31/2013</p>
[12] Pasal 54 ayat (1) UU Keimigrasian dan Pasal 152 ayat (1) PP 31/2013 jo. Pasal 152 ayat (3) PP 31/2013</p>
[13] Pasal 152 ayat (2) PP 31/2013 jo. Pasal 152 ayat (4) PP 31/2013</p>
[14] Pasal 153 ayat (1) PP 31/2013</p>
[15] Pasal 153 ayat (2) PP 31/2013</p>
[16] Pasal 154 ayat (1) PP 31/2013</p>
[17] Pasal 154 ayat (2) PP 31/2013</p>
[18] Pasal 155 PP 31/2013</p>
[19] Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian</p>
[20]  Pasal 39 Permenkumham 43/2015</p>
[21] Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 37 huruf b Permenkumham 43/2015</p>
<p><strong>SUMBER  : <a href="http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cca43416d462/prosedur-kitas-dan-kitap" target="_blank" rel="noopener">hukumonline.com</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-kitas-dan-kitap/">Prosedur KITAS DAN  KITAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-kitas-dan-kitap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jul 2018 11:02:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[arti niora pada kitas]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan kitas]]></category>
		<category><![CDATA[itas online]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[nomor kitas berapa digit]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kitas terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur/">Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><img class="alignnone  wp-image-1388" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/07/images-5.jpg" alt="Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur" width="727" height="477" srcset="https://www.jasapasporcepat.com/wp-content/uploads/2018/07/images-5.jpg 474w, https://www.jasapasporcepat.com/wp-content/uploads/2018/07/images-5-300x197.jpg 300w" sizes="(max-width: 727px) 100vw, 727px" />Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur</span></h1>
<ol>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong>Limited Stay Permit/Permanent Stay Permit for mixed marriage based on nationality</strong></span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><strong> </strong></span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">In the event of the decease of a spouse of Indonesian nationality, the Limited Stay Permit (ITAS) or Permanent Stay Permit (ITAP), granted for mixed marriage based on nationality, remains valid.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">The foreigners referred to in point 1., whose deceased spouse is of Indonesian nationality, must have a guarantor of  Indonesian nationality.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">In the event of the decease of a foreigner’s parent who is of Indonesian nationality, the children’s ITAS or ITAP remains valid. </span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">The childern referred to  point 3., whose  deceased parent is of Indonesian nationality, must have a guarantor of Indonesian nationality.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">For mixed marriages based on nationality which have lasted for more than 10 years, the ITAP for  foreigners obtained for a legal marriage remains valid, even though the marriage has ended because of divorce or by a court’s decision. </span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">The foreigners referred to point 5., whose marriage has ended because of divorce or by a court’s decision must have a guarantor of an Indonesian nationality.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">For mixed marriages based on nationality which have lasted for less than 10 years, the ITAP for the foreigner obtained for a legal marriage remains valid, even though the marriage has ended because of divorce or by a court’s decision, provided that they have a guarantor.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">The guarantor referred to point 7. must be of Indonesian nationality.</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">The guarantor’s identity referred to point 7. must be submitted to the immigration office which covers the foreigner’s place of residence within 60 days after the issuance date of the divorce certificate.   </span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">In the event that the foreigner has not submitted the guarantor’s identity within the period referred to point 9., their ITAP will be cancelled.</span></li>
</ol>
<p><strong>SUMBER  : <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur/">Prosedur Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/prosedur-izin-tinggal-terbatas-izin-tinggal-tetap-bagi-subyek-perkawinan-campur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/urus-izin-tinggal-wna-bisa-online/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/urus-izin-tinggal-wna-bisa-online/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jul 2018 10:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[arti niora pada kitas]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan kitas]]></category>
		<category><![CDATA[itas online]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[nomor kitas berapa digit]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kitas terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1384</guid>

					<description><![CDATA[<p>Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Keimigrasian melakukan inovasi terkait pemberian Izin Tinggal Sementara atau ITAS bagi Warga Negara Asing yang akan masuk ke ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/urus-izin-tinggal-wna-bisa-online/">Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 class="read-page--header--title entry-title" style="text-align: center;" data-component-name="desktop:read-page:header:title"><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;"><img class="alignnone size-full wp-image-1385" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/07/039176300_1490076780-online__6_.jpg" alt="Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online" width="640" height="360" srcset="https://www.jasapasporcepat.com/wp-content/uploads/2018/07/039176300_1490076780-online__6_.jpg 640w, https://www.jasapasporcepat.com/wp-content/uploads/2018/07/039176300_1490076780-online__6_-300x169.jpg 300w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" />Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online</span></h1>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Keimigrasian melakukan inovasi terkait pemberian Izin Tinggal Sementara atau ITAS bagi Warga Negara Asing yang akan masuk ke Indonesia.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Izin yang selama ini berupa kartu dan dibuat secara manual, saat ini dipermudah dengan cara registrasi melalui jaringan online.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Rafli mengatakan akses layanan dan proses administrasi izin tinggal online ini untuk mempermudah para pebisnis atau investor masuk ke Indonesia. Kemudahan juga ditujukan untuk para wisatawan yang ingin berkunjung.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">&#8220;ITAS online ini merupakan penyederhanaan prosedur dan keringanan persyaratan bagi para pemohon, khususnya warga negara asing,&#8221; ujar Rafli di Bengkulu, Selasa (21/3/2017).</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pembuatan ITAS online ini bisa dilakukan sejak awal Maret lalu. Tetapi beberapa kendala teknis dan banyak masyarakat yang belum mengetahui, layanan ini masih belum banyak dimanfaatkan.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pihak imigrasi sendiri terus berupaya untuk melakukan pengenalan sistem tersebut melalui jaringan keimigrasian dan pihak perbankan yang ditunjuk untuk menerima biaya yang ditetapkan sesuai dengan regulasi perizinan.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">ITAS yang berbentuk surat elektronik tersbut memuat data pemegang ITAS, Izin Masuk Kembali atau IMK, juga mencantumkan Quick Response Code (QR Code). Tetapi print out bukti ITAS elektronik ini harus dicantumkan dalam paspor atau identitas WNA yang bersangkutan.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Laili Farida, karyawan bidang komunikasi salah satu perusahaan tambang batu bara di Bengkulu mengaku sangat terbantu dengan sistem yang dikembangkan pihak Imigrasi ini.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Sebab di perusahaan tempatnya bekerja, saat ini ada ratusan Tenaga Kerja Asing yang mayoritas adalah tenaga ahli tambang yang masa izin tinggal sebagai pekerja di Indonesia akan berakhir.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">&#8220;Dari 15 jenjang perizinan manual yang selama ini kami urus, dengan sistem online ini hanya tinggal tujuh jenjang saja, itupun bisa dilakukan di mana saja, sangat mempermudah kami,&#8221; kata Laili.</span></p>
<p><strong>SUMBER :  <a href="https://www.liputan6.com/regional/read/2893968/urus-izin-tinggal-wna-bisa-online" target="_blank" rel="noopener">liputan6.com</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/urus-izin-tinggal-wna-bisa-online/">Urus Izin Tinggal WNA Bisa Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/urus-izin-tinggal-wna-bisa-online/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/177 objects using memcache
Page Caching using disk: enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 37/61 queries in 0.014 seconds using redis (Request-wide modification query)

Served from: www.jasapasporcepat.com @ 2024-02-16 01:50:30 by W3 Total Cache
-->