<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>visa tinggal terbatas &#8211; Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</title>
	<atom:link href="https://www.jasapasporcepat.com/tag/visa-tinggal-terbatas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jasapasporcepat.com</link>
	<description>Kemudahan Dalam Pengurusan Pembuatan Paspor</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Aug 2018 10:35:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.4.15</generator>
	<item>
		<title>Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 10:35:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tinggal Terbatas (ITAS)]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[niora adalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[syarat pembuatan kitas]]></category>
		<category><![CDATA[visa tinggal terbatas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1541</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Limited stay permit is given to: Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</h1>
<ol>
<li>Limited stay permit is given to:
<ol>
<li type="a">Foreigners who enter the Indonesian territory with the limited stay visa (VITAS) or convert from a visit permit ( B211 index visa) for following purposes:
<ol>
<li>as investors;</li>
<li>as experts;</li>
<li>as clergy or clerics;</li>
<li>to enrol for education or training participants;</li>
<li>to conduct scientific research;</li>
<li>for reunion with a spouse who is a KITAS holder;</li>
<li>for reunion of children of a foreign national with his/her Indonesian national father and/or mother who have a legal family relationship;</li>
<li>for reunion of children under 18 year old and unmarried with his/her father and/or mother who are KITAS holders;</li>
<li>as a foreigner who formerly held Indonesian nationality; and</li>
<li>as a tourist over the age of 55 years. (Special condition apply to this category)</li>
</ol>
</li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">A child who is born in Indonesian territory while his/her father and/or mother are KITAS holders.</span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Ship captains,  crew or any foreign scientists working on a marine vessel, floating structure or installation operating in Indonesian waters and its jurisdiction according the laws. </span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Foreigners who are married with an Indonesian spouse</span></li>
<li type="a"><span lang="EN-GB">Children of foreigners who are married with Indonesian spouse</span></li>
</ol>
</li>
<li>Short Term Workers; The limited stay permits is required for foreigners for short-term-engagement;</li>
<li>Limited stay permit will expire due to:
<ol>
<li type="a">Return to foreigner’s home country or another country with no intention of re-entering Indonesia;</li>
<li type="a">Return to foreigner’s home country and not re-entering Indonesia before the expiry date of re-entry permit;</li>
<li type="a">Obtaining Indonesian citizenship;</li>
<li type="a">Expiry of the permit date;</li>
<li type="a">Conversion of limited stay permit to permanent stay permit;</li>
<li type="a">Cancellation of the KITAS by the Minister or appointed immigration officer;</li>
<li type="a">Deportation; or</li>
<li type="a">The event of decease of stay holder.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SUMBER : <a href="http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/izin-tinggal-terbatas-itas#general" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/">Izin Tinggal Terbatas (ITAS)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas-itas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Tinggal Terbatas</title>
		<link>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/</link>
					<comments>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/?noamp=mobile#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[citrarajawijaya]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Aug 2018 09:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[biaya izin tinggal di indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[cara perpanjangan izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal terbatas elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal tetap]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan kitas di imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[visa tinggal terbatas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jasakitasonline.com/?p=1534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Tinggal Terbatas Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang ...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/">Izin Tinggal Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;">Izin Tinggal Terbatas</h1>
<ol>
<li>Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
<ol type="a">
<li>Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
<ul type="disc">
<li>Orang Asing dalam rangka penanaman modal;</li>
<li>Bekerja sebagai tenaga ahli;</li>
<li>Melakukan tugas sebagai rohaniawan;</li>
<li>Mengikuti pendidikan dan pelatihan;</li>
<li>Mengadakan penelitian ilmiah;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;</li>
<li>Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;</li>
<li>Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan</li>
<li>Wisatawan lanjut usia mancanegara.</li>
</ul>
</li>
<li>Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>d. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau</li>
<li>Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia</li>
</ol>
</li>
<li>Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat</li>
<li>Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
<ol type="a">
<li>Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;</li>
<li>Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;</li>
<li>Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;</li>
<li>Izinnya telah habis masa berlaku;</li>
<li>Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;</li>
<li>Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Dikenai Deportasi; atau</li>
<li>Meninggal dunia</li>
</ol>
</li>
</ol>
<h3>DASAR HUKUM:</h3>
<ol type="a">
<li>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409)</li>
<li>Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.</li>
</ol>
<h3>PERSYARATAN IZIN TINGGAL TERBATAS</h3>
<ol type="1">
<li>Persyaratan Umum, melampirkan :
<ol type="a">
<li>Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;</li>
<li>Surat penjamin dari Penjamin; dan</li>
<li>Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa</li>
</ol>
</li>
<li>Persyaratan khusus :
<ol type="a">
<li>Bagi Orang Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;</li>
<li>Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat Izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan; dan</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan;</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan</li>
<li>Akta pendirian perusahaan;</li>
<li>Bagi perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas melampirkan IMTA.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;</li>
<li>Rekomendasi dari kementrian atau instansi terkait;</li>
<li>Izin usaha tetap;</li>
<li>Surat izin usaha perdagangan;</li>
<li>Tanda daftar perusahaan;</li>
<li>Nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan</li>
<li>Akta pendirian perusahaan.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian yang membidangi keagamaan;</li>
<li>Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan; dan</li>
<li>Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;</li>
<li>Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementrian atau lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.</li>
<li>Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri orang asing yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan</li>
<li>Rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Akte perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumaph, kecuali bahasa Inggris; dan</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ayau dan/atau ibunya.</li>
</ul>
</li>
<li>Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;</li>
<li>Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat memnuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahira, kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia atau Ijazah.</li>
<li>Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kepariwisataan.</li>
<li>Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di Negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia;</li>
<li>Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;</li>
<li>Bukti tinggal disarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan</li>
<li>Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau pembelian; dan</li>
<li>Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keaamanan, atau tukang kebun.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan</li>
<li>Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negri.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan</li>
<li>Rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah terkait.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Rekomendasi dari Kementrian Sekretariat Negara; dan</li>
<li>Rekomendasi dari Kementruan atau Lembaga Pemerintah terkait.</li>
</ul>
</li>
<li>Bagi anak yang lahir diwilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan:
<ul type="disc">
<li>Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;</li>
<li>Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya;</li>
<li>Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya;</li>
<li>Surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan</li>
<li>Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas;</li>
<li>Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama;</li>
<li>Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing;</li>
<li>Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan;</li>
<li>Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;</li>
<li>Perpanjangan yang pertama sampai ketiga dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi; dan</li>
<li>Perpanjangan yang keempat dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Proses Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas 6 hari kerja</strong></li>
</ul>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1535" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/09/alur-ITAS-BARU.jpg" alt="" width="992" height="692" /></p>
<p><strong>PROSEDUR PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS</strong>:</p>
<ol>
<li>Petugas Loket: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, cetak tanda terima permohonan, dan entri data;</li>
<li>Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;</li>
<li>Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);</li>
<li>Persetujuan Izin Tinggal;</li>
<li>Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;</li>
<li>Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Pemindaian dokumen selesai;</li>
<li>Penyelesaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran.</li>
<li>Penyerahan dokumen.</li>
</ol>
<ul>
<li><strong>Proses Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 6 hari kerja (</strong><b>tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi)</b></li>
</ul>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1536" src="https://www.jasabuatpaspor.com/wp-content/uploads/2018/09/alur-ITAS-perpanjangan.jpg" alt="" width="992" height="692" /></p>
<p><strong>PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS</strong>:</p>
<ol>
<li>Petugas Loket: Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, cetak tanda terima permohonan, dan entri data;</li>
<li>Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;</li>
<li>Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);</li>
<li>Persetujuan Izin Tinggal;</li>
<li>Penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;</li>
<li>Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;</li>
<li>Pemindaian dokumen selesai;</li>
<li>Penyelesaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran.</li>
<li>Penyerahan dokumen.</li>
</ol>
<p><strong>SUMBER  : <a href="https://tangerang.imigrasi.go.id/LayananPublik/detail/61/izin-tinggal-terbatas" target="_blank" rel="noopener">imigrasi.go.id</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/">Izin Tinggal Terbatas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.jasapasporcepat.com">Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jasapasporcepat.com/izin-tinggal-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 0/120 objects using memcache
Page Caching using disk: enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching using redis (Request-wide modification query)

Served from: www.jasapasporcepat.com @ 2024-02-16 01:50:30 by W3 Total Cache
-->